Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan
Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang menjadi landasan dalam menegakkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum adalah Pasal 1 Ayat 3.
Peran Pasal 1 Ayat 3 dalam Sistem Hukum Indonesia
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum." Hal ini menegaskan bahwa hukum merupakan landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya prinsip negara hukum, setiap warga negara dan lembaga publik maupun swasta harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Pasal 1 Ayat 3
Pasal 1 Ayat 3 juga mengandung makna bahwa semua kegiatan dan keputusan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.
Peran Indonesia sebagai Negara Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki lembaga dan mekanisme hukum yang bertugas untuk menegakkan keadilan, mengayomi seluruh warganya, serta menjaga kepastian hukum. Dengan prinsip negara hukum, setiap individu memiliki hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Kesimpulan
Dengan demikian, Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 menegaskan pentingnya hukum dalam menjamin keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dalam konteks negara hukum, setiap warga negara dan lembaga memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.